BAB
I
PENDAHULUAN
ETIKA SEBAGAI TUJUAN
- Pengertian etika
Etika berasal dari bahasa yunani
yaitu ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan di mana
etika berhubungan erat dengan konsep individu atau kelompok sebagai alat penilai
kebenaran atau evaluasi terhadap sesuatu yang telah dilakukan.
Menurut para ahli, etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan
manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan
mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari
kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan
ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh
beberapa ahli berikut ini:
·
Drs.
O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku
menurut ukuran dan nilai yang baik.
·
Drs.
Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah
laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat
ditentukan oleh akal
·
Drs.
H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai
nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
2.
Prinsip-Prinsip
Etika
Terdapat enam prinsip yang merupakan
landasan penting etika, yaitu keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan,
kebebasan, dan kebenaran.
·
Prinsip
Keindahan
Prinsip ini mendasari segala sesuatu
yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan. Berdasarkan prinsip
ini, manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu
yang indah dalam perilakunya.
·
Prinsip
Persamaan
Setiap manusia pada hakikatnya
memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap
persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan
dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak
diskrminatif atas dasar apapun.
·
Prinsip
Kebaikan
Prinsip ini mendasari perilaku
individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan
lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan
seperti hormat- menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya.
·
Prinsip
Keadilan
Pengertian keadilan adalah kemauan
yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya
mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari seseorang untuk
bertindak adil dan proporsional.
·
Prinsip
Kebebasan
Kebebasan dapat diartikan sebagai
keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan pilihannya
sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap manusia
mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri
sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain.
Untuk itu kebebasan individu disini diartikan
sebagai:
1. kemampuan untuk berbuat sesuatu atau
menentukan pilihan
2. kemampuan yang memungkinkan manusia
untuk melaksana-kan pilihannya tersebut
3. kemampuan untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
·
Prinsip
Kebenaran
Kebenaran biasanya digunakan dalam
logika keilmuan yang muncul dari hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran
harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh
individu dan masyarakat.
3. Etika Teleologi
1.
Teleologi
Dari kata Yunani, telos =
tujuan, Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau
dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh
tindakan itu.
Dua aliran etika teleologi :
·
Egoisme
EtisInti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada
dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.
Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan
pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika
ia cenderung menjadihedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan
pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
·
Utilitarianisme
berasal dari bahasa latin utilis
yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika
membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua
orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran
utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah
“the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari
jumlah orang yang terbesar.
2. Deontologi
Istilah deontologi berasal dari
kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik
dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab:‘karena
perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua
dilarang’. Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban.
Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan
juga salah satu teori etika yang terpenting.
3. Teori Hak
pemikiran moral dewasa ini barangkali teori
hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi
baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori Hak merupakan suatu
aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan
kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat
manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan
suasana pemikiran demokratis.
4. Teori Keutamaan (Virtue)
memandang sikap atau akhlak
seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur,
atau murah hati dan sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai
berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan
memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral. Contoh
keutamaan :
1. Kebijaksanaan
2. Keadilan
3. Suka bekerja keras
4. Hidup yang baik
4. Egoisme
Egoisme
merupakan motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya
menguntungkan diri sendiri. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah satu
tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang
dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat. Istilah lainnya adalah
“egois”. Lawan dari egoisme adalah
Egoisme adalah cara untuk mempertahankan
dan meningkatkan pandangan yang menguntungkan bagi dirinya sendiri, dan umumnya
memiliki pendapat untuk meningkatkan citra pribadi seseorang dan pentingnya –
intelektual, fisik, sosial dan lainnya. Egoisme ini tidak memandang kepedulian
terhadap orang lain maupun orang banyak pada umunya dan hanya memikirkan diri
sendiri
Egois
ini memiliki rasa yang luar biasa dari sentralitas dari ‘Aku adalah’:. Kualitas
pribadi mereka Egotisme berarti menempatkan diri pada inti dunia seseorang
tanpa kepedulian terhadap orang lain, termasuk yang dicintai atau dianggap
sebagai “dekat,” dalam lain hal kecuali yang ditetapkan oleh egois itu.
Teori
eogisme atau egotisme diungkapkan oleh Friedrich Wilhelm Nietche yang merupakan
pengkritik keras utilitarianisme dan juga kuat menentang teori Kemoralan
Sosial. Teori egoisme berprinsip bahwa setiap orang harus bersifat keakuan,
yaitu melakukan sesuatu yang bertujuan memberikan manfaat kepada diri sendiri.
Selain itu, setiap perbuatan yang memberikan keuntungan merupakan perbuatan
yang baik dan satu perbuatan yang buruk jika merugikan diri sendiri.
Kata
“egoisme” merupakan istilah yang berasal dari bahasa latin yakni ego, yang
berasal dari kata Yunani kuno – yang masih digunakan dalam bahasa Yunani modern
– ego (εγώ) yang berarti “diri” atau “Saya”, dan-isme, digunakan untuk
menunjukkan sistem kepercayaannya. Dengan demikian, istilah ini secara
etimologis berhubungan sangat erat dengan egoisme filosofis.
BAB
II
PERILAKU
ETIKA DALAM BISNIS
1. Lingkungan Bisnis Yang
Mempengaruhi Etika
Etika pada dasarnya adalah standar
atau moral yang menyangkut benar-salah, baik -buruk. Dalam kerangka konsep
etika bisnis terdapat pengertian tentang etika perusahaan, etika kerja
dan etika perorangan, yang menyangkut hubungan-hubungan sosial antara
perusahaan, karyawan dan lingkungannya. Etika perusahaan menyangkut hubungan
perusahaan dan karyawan sebagai satu kesatuan dengan lingkungannya (misalnya
dengan perusahaan lain atau masyarakat setempat), etika kerja terkait antara
perusahaan dengan karyawannya, dan etika perorangan mengatur
hubungan antar karyawan.
Perilaku etis yang telah berkembang
dalam perusahaan menimbulkan situasi saling percaya antara perusahaan dan stakeholders, yang memungkinkan perusahaan meningkatkan
keuntungan jangka panjang. Perilaku etis akan mencegah pelanggan, pegawai dan
pemasok bertindak oportunis, serta tumbuhnya saling percaya.
Budaya perusahaan memberi kontribusi
yang signifikan terhadap pembentukan perilaku etis, karena budaya perusahaan
merupakan seperangkat nilai dan norma yang membimbing tindakan karyawan.
Budaya dapat mendorong terciptanya perilaku, dan sebaliknya dapat pula
mendorong terciptanya perilaku yang tidak etis.
Kebijakan perusahaan untuk
memberikan perhatian serius pada etika perusahaan akan memberikan citra bahwa
manajemen mendukung perilaku etis dalam perusahaan. Kebijakan perusahaan
biasanya secara formal didokumentasikan dalam bentuk Kode Etik (Code of Conduct). Di tengah iklim
keterbukaan dan globalisasi yang membawa keragaman budaya, code of conduct memiliki peran yang semakin
penting, sebagai buffer dalam
interaksi intensif beragam ras, pemikiran, pendidikan dan agama.
Sebagai persemaian untuk menumbuhkan
perilaku etis, perlu dibentuk iklim etika dalam perusahaan. Iklim etika
tercipta, jika dalam suatu perusahaan terdapat kumpulan pengertian tentang
perilaku apa yang dianggap benar dan tersedia mekanisme yang memungkinkan
permasalahan mengenai etika dapat diatasi.
Tiga faktor utama yang memungkinkan terciptanya iklim etika
dalam perusahaan:
·
§ Terciptanya budaya perusahaan secara
baik.
·
§ Terbangunnya suatu kondisi
organisasi berdasarkan saling percaya (trust-based organization).
·
§ Terbentuknya manajemen hubungan
antar pegawai (employee relationship management).
Iklim etika dalam perusahaan
dipengaruhi oleh adanya interaksi beberapa faktor, yaitu faktor kepentingan
diri sendiri, keuntungan perusahaan, pelaksanaan efisiensi dan kepentingan
kelompok. Penciptaan iklim etika, mutlak diperlukan meskipun memerlukan waktu,
biaya dan ketekunan manajemen. Dalam iklim etika, kepentingan stakeholders terakomodasi secara baik karena
dilandasi rasa saling percaya.
Pengertian
: Etika bisnis memiliki definisi yang hampir sama dengan etika profesi, namun
secara lebih rinci. Etika bisnis adalah perilaku
etis atau tidak etis yang dilakukan oleh pimpinan, manajer, karyawan, agen,
atau perwakilan suatu perusahaan
Faktor yang mempengaruhi Perilaku
Etika. Faktor utamanya, yaitu :
·
Perbedaan
Budaya
Perilaku bisnis orang Indonesia tentu saja berbeda dengan
Negara lain. Hal yang sama, daerah atau kota tertentu berbeda perilaku
bisnisnya dengan daerah lain. Semakin banyak hal yang diketahui dan semakin
baik seseorang memahami suatu situasi, semakin baik pula kesempatannya dalam
membuat keputusan-keputusan yang etis. Ketidaktahuan bukanlah alasan yang dapat
diterima dalam pandangan hukum, termasuk masalah etika.
·
Perilaku
Organisasi
Dasar etika bisnis adalah bersifat kesadaran etis dan
meliputi standar-standarperilaku. Banyak organisasi menyadari betul perlunya
menetapkan peraturan-peraturan perusahaan terkait perilaku dan menyediakan
tenaga pelatih untuk memperkenalkan dan memberi pemahaman tentang permasalahan
etika.
Ada beberapa faktor lain yang mempengaruhi Perilaku etika
bisnis, yaitu :
·
·
Physical, Kualitas air dan udara, keamanan
·
·
Moral, kebutuhan akan kejujuran (fairness) dan keadilan (equity)
·
·
Bad Judgment, Kesalahan operasi, kompensasi
eksekutif
·
·
Activist Shareholders, Shareholders etis, konsumen dan
environmentalist
·
·
Economic, Kelemahan, tekanan untuk bertahan
·
·
Competition, Tekanan global
·
·
Financial Malfeasance, Berbagai skandal akuntansi dan
keuangan
·
·
Governance Failures, Pengakuan terhadap arti penting good
governance dan isu-isu etika
·
·
Accountability, Kebutuhan akan transparansi
·
·
Synergy, Publikasi, perubahan-perubahan yang
berhasil
·
·
Institutional Reinforcement, Hukum/UU baru untuk mereformasi
praktik bisnis dan profesi
2. Kesaling- Tergantungan antara bisnis
dan masyarakat
Dalam bisnis perusahaan sangat
terkait dengan aktivitas publik. Lingkungan bisnis memiliki ketergantungan yang
kuat dengan kehidupan ekonomi anggota masyarakat. Karena lingkungan itulah,
bisnis mempunyai kepentingan untuk mengelola pihak-pihak yang berasal dari
berbagai latar belakang (social, budaya, dan politik).
Perusahaan berhubungan dengan
masyarakat melalui berbagai kebijakan. Namun perusahaan tidak hanya berhubungan
dengan masyarakat melalui kebijakan. Perusahaan juga berhubungan dengan
masyarakat melalui “aktivitas lapis kedua”. Aktivitas ini tidak secara langsung
berhubungan dengan tindakan, melainkan sebagai konsekuensi atas aktivitas yang
mengarah pada pencapaian tujuan dan misi. Dua pandangan tanggung jawab sosial :
a. Pandangan klasik : tanggung jawab
sosial adalah bahwa tanggung jawab sosial manajemen hanyalah memaksimalkan laba
(profit oriented) Pada pandangan ini manajer mempunyai kewajiban menjalankan
bisnis sesuai dengan kepentingan terbesar pemilik saham karena kepentingan
pemilik saham adalah tujuan utama perusahaan.
b. Pandangan sosial ekonomi : bahwa tanggung jawab sosial
manajemen bukan sekedar menghasilkan laba, tetapi juga mencakup melindungi dan
meningkatkan kesejahteraan social
3. Kepedulian
Pelaku Bisni Terhadap Etika
Suatu perusahaan dalam berbisnis
tidak hanya bermaksud memenuhi kebutuhan masyarakat konsumen. Namun mampu
menyediakan sarana-sarana yang dapat menarik minat dan perilaku membeli
konsumen. Para pelaku bisnis secara umum memiliki kepedulian terhadap
masyarakat. Perusahaan memiliki maksud dan tujuan bisnis yang sangat terkait
erat dengan factor-faktor berikut :
·
·
Pemenuhan kebutuhan
·
·
Keuntungan usaha
·
·
Pertumbuhan dan perkembangan yang
berkelanjutan
·
·
Mengatasi berbagai resiko
·
·
Tanggungjawab social
4. Perkembangan Dalam Bisinis
Etika
Kegiatan perdagangan atau bisnis
tidak pernah luput dari sorotan etika. Perhatian etika untuk bisnis dapat
dikatakan seumur dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu dalam bisnis ,
mengurangi timbangan atau takaran, berbohong merupakan contoh-contoh kongkrit
adanya hubungan antara etika dan bisnis. Namun demikian bila menyimak etika
bisnis seperti dikaji dan dipraktekan sekarang, tidak bisa disangkal bahwa
terdapat fenomena baru dimana etika bisnis mendapat perhatian yang besar dan
intensif sampai menjadi status sebagai bidang kajian ilmiah yang berdiri
sendiri.
Etika bisnis menjadi fenomena global
pada tahun 1990-an, etika bisnis telah menjadi fenomena global dan telah
bersifat nasional, internasional dan global seperti bisnis itu sendiri. Etika
bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia
lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah institute of
moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis
dipraktekan oleh manajemen center of human values yang didirikan oleh dewan
direksi dari indian institute of manajemen di Kalkutta tahun 1992. Di indonesia
sendiri pada beberape perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah
diajarkan mata kuliah etika isnis. Selain itu bermunculan pula
organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis
misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia)
di Jakarta.
5. Etika Bisnis Dalam Akuntansi
Dalam menjalankan profesinya seorang
akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik
Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan
etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat.
Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien,
pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau
mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika
sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Akuntansi sebagai profesi
memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika
profesi yang telah ditetapkan.
Kewajiban akuntan sebagai
profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas. Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan
bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan
dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi
dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung
jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder.
Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat
merugikan. Banyak orang yang menjalankan bisnis tetapi tetap berpandangan
bahwa, bisnis tidak memerlukan etika. Dalam menciptakan etika bisnis,
Dalimunthe (2004) menganjurkan untuk memperhatikan hal sebagai berikut :
·
Pengendalian Diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis mampu mengendalikan diri
mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam
bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan
keuntungan dengan jalan main curang atau memakan pihak lain dengan menggunakan
keuntungan tersebut. Walau keuntungan yang diperoleh merupakan hak bagi pelaku
bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya.
Inilah etika bisnis yang “etik”.
·
Pengembangan
Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan
masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan,
melainkan lebih kompleks lagi.
·
Mempertahankan Jati Diri
Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk
terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis. Namun demikian bukan
berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi
informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian
bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat
adanya tranformasi informasi dan teknologi.
·
Menciptakan Persaingan yang Sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan
efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah,
dan sebaliknya harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan
golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar
mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk
itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang
dalam dunia bisnis tersebut.
·
Menerapkan Konsep “Pembangunan
Berkelanjutan”
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya
pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa
datang
·
Menghindari Sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu
menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang
dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam
dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
·
Mampu
Menyatakan yang Benar itu Benar
Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk
menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi,
jangan menggunakan “katabelece” dari “koneksi” serta melakukan “kongkalikong”
dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi”
serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
·
Menumbuhkan Sikap Saling Percaya antar Golongan Pengusaha
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang “kondusif” harus ada
sikap saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan
pengusaha lemah, sehingga pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan
pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan. Yang selama ini kepercayaan itu
hanya ada antara pihak golongan kuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan
kesempatan kepada pihak menengah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia
bisnis.
·
Konsekuen dan Konsisten dengan Aturan main Bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan
dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan
etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati,
sementara ada “oknum”, baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba
untuk melakukan “kecurangan” demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika
bisnis itu akan “gugur” satu demi satu.
·
Memelihara Kesepakatan
Memelihara kesepakatan atau menumbuh kembangkan Kesadaran
dan rasa Memiliki terhadap apa yang telah disepakati adalah salah satu usaha
menciptakan etika bisnis. Jika etika ini telah dimiliki oleh semua pihak, jelas
semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis.
·
Menuangkan
ke dalam Hukum Positif
Perlunya sebagian etika bisnis
dituangkan dalam suatu hukum positif yang menjadi Peraturan Perundang-Undangan
dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti
“proteksi” terhadap pengusaha lemah.
BAB III
ETHICAL
GOVERMEN
1. Governance System
Ethical
Governance (Etika Pemerintahan) adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan
benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat
manusia. Pada Ethical Governance (Etika Pemerintahan) terdapat
masalah kesusilaan dan kesopanan ini di dalam aparat, aparatur, struktur dan
lembaganya
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari
suara hati manusia. Suara hati manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan
mana yang buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri masing-masing.
Kesusilaan berasal dari ethos dan esprit yang ada dalam hati nurani, maka dari
itu manusia berbuat baik atau berbuat buruk berdasarkan bisikan suara hatinya
(consience of man). Kesusilaan ditujukan kepada sikap batin
(batiniah), sanksi bagi yang melanggar kesusilaan adalah batin manusia itu
sendiri, seperti penyesalan, keresahan dan lain-lain.
Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul karena ingin menyenangkan orang
lain, pihak luar, dalam pergaulan sehari-hari bermasyarakat, berpemerintahan
dan lain-lain. Kesopanan dasarnya adalah kepantasan, kepatutan, kebiasaan, keperdulian,
kesenonohan yang berlaku dalam pergaulan (masyarakat, pemerintah, bangsa dan
negara). Kesopanan disebut pula sopan santun, tata krama, adat, costum, habit.
Maka kesopanan dititik beratkan kepada sikap lahir (lahiriah) pada setiap
subyek pelakunya, berfungsi untuk ketertiban dan kehidupan masyarakat dalam
pergaulan. Sanksi terhadap pelanggaran kesopanan adalah mendapat celaan di
tengah-tengah masyarakat lingkungan, dimana ia berada, misalnya dikucilkan
dalam pergaulan. Sanksi dipaksakan oleh pihak luar (norma, kaedah yang ada dan
hidup dalam masyarakat). Sanksi kesopanan dipaksakan oleh pihak luar oleh
karena itu bersifat heretonom. indikator demokrasi dan masyarakat
multidimensi merupakan langkah konkrit yang mana yang dilakukan dalam rangka berangkat
dari konsensus bersama ke pemerintahan praktis.
2. Budaya Etika
Budaya
etika adalah perilaku yang etis, yaitu gambaran mengenai perusahaan,
mencerminkan kepribadian para pimpinannya Penerapan budaya etika dilakukan
secara top-down. Langkah-langkah
penerapan :
a) Penerapan Budaya
Etika Corporate Credo adalah
Pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang dianut dan ditegakkan perusahaan.
Komitmen
Internal :
·
Perusahaan terhadap karyawan
·
Karyawan terhadap perusahaan
·
Karyawan terhadap karyawan lain
Komitmen
Eksternal :
·
Perusahaan
terhadap pelanggan
·
Perusahaan
terhadap pemegang saham
·
Perusahaan
terhadap pemegang saham
b)
Penerapan Budaya Etika
Program
Etika adalah Sistem yang dirancang dan di implementasikan untuk mengarahkan
karyawan agar melaksanakan Corporate Credo, contoh : audit etika Kode Etik
Perusahaan
Lebih
dari 90% perusahaan membuat kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebut
dalam melaksanakan aktivitasnya, contoh : IBM membuat IBM’s Business
Conduct Guidelines (Panduan Perilaku Bisnis IBM.
3. Mengembangkan
Struktur Etika Korporasi
Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di
Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta
maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi
yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui
UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau
Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada
prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai
melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris,
dewan direksi dan tim manajemennya.
Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris
independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris
perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas “Board
Governance”. Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan
oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian
yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun “Board Governance” yang
baik sehingga implementasi Good Corporate Governance (GCG) akan menjadi lebih
mudah dan cepat
a)
Pengertian GCG
Istilah Good Corporate Governance atau GCG
secara luas telah dikenal dalam dunia usaha. Berikut ini adalah
pengertian Good Corporate Governance menurut para ahli :
1. Menurut Hirata (2003) dalam Pratolo
(2007:8) menyatakan bahwa : GCG yaitu hubungan antara perusahaan
dengan pihak-pihak terkait yang terdiri atas pemegang saham, karyawan,
kreditur, pesaing, pelanggan, dan lain-lain. GCG merupakan mekanisme pengecekan
dan pemantauan perilaku manejemen puncak.
2. Zaini dalam Tjager (2003:iv)
menambahkan bahwa “CG sebagai sebuah governance system diharapkan dapat
menumbuhkan keyakinan investor terhadap korporasi melalui mekanisme control and
balance antar berbagai organ dalam korporasi, terutama antara Dewan
Komisiaris dan Dewan Direksi”. Secara sederhananya, CG diartikan sebagai suatu
sistem yang berfungsi untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi.
b)
Prinsip-Prinsip
dan Manfaat GCG
Prinsip-prinsip GCG merupakan kaedah,
norma ataupun pedoman korporasi yang diperlukan dalam sistem pengelolaan BUMN
yang sehat. Berikut ini adalah prinsip-prinsip GCG yang dimaksudkan dalam
Keputusan Menteri BUMN Nomor: Kep-117/M-MBU/2002 tentang penerapan praktek GCG
pada BUMN :
·
Transparansi
paransi atau keterbukaan dalam
melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan
informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan. Contohnya mengemukakan
informasi target produksi yang akan dicapai dalam rencana kerja dalam tahun
mendatang, pencapaian laba.
·
Kemandirian
Suatu keadaan di mana perusahaan
dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan
dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Misalnya pada perusahaan ini
sedang membangun pabrik, tetapi limbahnya tidak bertentangan dengan UU
lingkungan yg dapat merugikan piha lain.
·
Akuntabilitas
Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara
efektif. Misalnya seluruh pelaku bisnis baik individu maupun kelompok tidak
boleh bekerja asal jadi, setengah-setengah atau asal cukup saja, tetapi harus
selalu berupaya menyelesaikan tugas dan kewajibannya dengan hasil yang bermutu
tinggi.
·
Pertanggungjawaban
Kesesuaian di dalam pengelolaan
perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Contohnya dalam hal ini Komisaris,
Direksi, dan jajaran manajemennya dalam menjalankan kegiatan operasi perusahaan
harus sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan
·
Kewajaran
(fairness)
Keadilan dan kesetaraan di dalam
memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Misalnya memperlakukan rekanan sebagai mitra,
memberi perlakuan yang sama terhadap semua rekanan, memberikan pelayanan yang
terbaik bagi pelanggan/pembeli, dan sebagainya.
4. Kode Perilaku Korporasi dan
Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code Of Conduct)
Code of Conduct adalah pedoman
internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja,
Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu
dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan
stakeholders. Salah satu contoh perusahaan yang menerapkan kode perilaku
korporasi (corporate code of conduct) adalah sebagai berikut :
"
PT. NINDYA KARYA (Persero) telah membentuk tim penerapan Good Corporate
Governance pada tanggal 5 Februari 2005, melalui Tahapan Kegiatan Sosialisasi
dan Workshop. "
Kegiatan sosialisasi terutama untuk para pejabat telah dilaksanakan dengan
harapan bahwa seluruh karyawan PT NINDYA KARYA (Persero) mengetahui &
menyadari tentang adanya ketentuan yang mengatur kegiatan pada level Manajemen
keatas berdasarkan dokumen yang telah didistribusikan, baik di Kantor Pusat,
Divisi maupun ke seluruh Wilayah.
Melakukan
evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman.
Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan
telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Adapun Prinsip-prinsip Good
Corporate Governance di PT NINDYA KARYA (Persero) adalah sebagai berikut :
·
Pengambilan
Keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja
korporat, kebijakan dan struktur organisasi.
·
Mendorong
untuk pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan
efisien.
·
Mendorong
dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake
holder lainnya.endorong dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada
pemegang saham dan stake holder lainnya.
Dalam
mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen
yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
- Code of Corporate Governance
(Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ
Perusahaan maupun stakeholder lainnya
- Code of Conduct (Pedoman
Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis
antara Perusahaan dengan Karyawannya.
- Board Manual, Panduan bagi
Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban,
Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan
Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
- Sistim Manajemen Risiko,
mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
- An Auditing Committee
Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing
Committee along with its Scope of Work.
- Piagam
Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit
serta Ruang Lingkup Tugas
BAB
IV
PERILAKU
ETIKA DALAM AKUNTANSI
1. Akuntansi sebagai profesi dan
peran akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi
maupun non-Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada.
Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan
pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan
sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua
bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk
bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan
industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan
sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan
yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari
pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran
akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsipGood
Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip
kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi
(transparency), dan responsibilitas (responsibility). Peran Akuntan antara lain
:
·
Akuntan
Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal
dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya
atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnyamendirikan
suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah
akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya
sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh
izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan
pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa konsultasi
manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
·
Akuntan
Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang
bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga
akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki
mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur
Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan
keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada
pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan
pemeriksaan intern.
·
Akuntan
Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan
yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
·
Akuntan
Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang
bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan
akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan
tinggi.
2. Ekspetasi Publik
Masyarakat
pada Umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di
dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di
dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat
berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai
yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat
mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP,
tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik
perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada
atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan
nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan
kewajiban dalam perusahaan.
3. Nilai-Nilai Etika VS Teknik
Akuntan / Audit
·
Kerjasama:
mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
·
Integritas:
setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten
·
Inovasi:
pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru
·
Simplisitas:
pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana
Teknik akuntansi
adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi
oleh entitas akuntansi tersebut.
4.
Perilaku Etika Dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan
publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu :
·
Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang
meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
·
Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan
(examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure)
·
Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat,
pertimbangan orang yang Independ dan kompeten tentang apakah asersi suatu
entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
·
Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan
public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap
mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut
menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang
dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik
Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
BAB
V
KODE
ETIK PROFESI AKUNTANSI
1. Kode Perilaku Profesional
Kode
etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota,
serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan
utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap
profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang
diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang
menyediakan layanan tersebut.
Etika
secara garis besar dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai
moral. Setiap organisasi memiliki rangkaian nilai seperti itu, meskipun kita
memperhatikan atau tidak memperhatikannya secara eksplisit. Kebutuhan akan
etika dalam masyarakat cukup penting, sehingga banyak nilai etika yang umum
dimasukkan ke dalam undang-undang.
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan
berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga
sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu
sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan
bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Perilaku etika juga merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme
didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang
membentuk karakter atau member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional.
Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku
etika bagi anggota profesi tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari :
Prinsip – prinsip, Peraturan Etika, Interpretasi atas Peraturan Etika dan
Kaidah Etika.
➤ Kode
Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
·
Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak –
tanduk dan perilaku ideal.
·
Aturan
Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.
➤ Enam
Prinsip-prinsip Perilaku ProfesionaL :
·
Tanggung
jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus
melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
·
Kepentingan
publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang
akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
·
Integritas:
Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus
melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas
tinggi.
·
Objektivitas
dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik
penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
·
Kecermatan
dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik
profesi.
·
Lingkup
dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip
Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberi.
2. Prisip - Prinsip Etika
a.
Prinsip Etika IFAC
Kode etik yang disusun oleh SPAP
adalah kode etik International Federations of Accountants(IFAC) yang
diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian
disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada
perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC. misi Federasi Akuntan
Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan
perbaikan secara global profesi akuntan dengan standard harmonis sehingga
memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan
publik.
Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat
dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus
memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali
dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.
➤ Prinsip-prinsip Etik IFAC :
·
Seorang
akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis
dan profesionalnya.
·
Seorang
akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias,
konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
·
Kompetensi
profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban
untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan
pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima
jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik terkini.
·
Seorangakntan
profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
·
Seorang
akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya
sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh
mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
·
Seorang
akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan
dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
b. AICPA
Kode Etik AICPA terdiri atas dua
bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua
berisi Aturan Etika (rules)
1. Tanggung Jawab: anggota
harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif
2. Kepentingan Publik: Anggota harus
menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen
atas profesionalisme
3. Integritas: Untuk memelihara dan
memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab
profesinal dengan ras integritas tertinggi
4. Objektivitas dan Independensi:
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan
dalam menunaikan tanggung jawab profesional.
5. Kehati-hatian (due care): Seorang
anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi
6. Ruang Iingkup dan Sifat Jasa:
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode
Perilaku Profesional
c. Kode etik IAI :
Kode
etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara
tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak
baik bagi profesional. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia adalah aturan
perilaku, etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya
Prinsip etika akuntan atau kode etik
akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007).
Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki
oleh seorang akuntan, yaitu :
1. Tanggung jawab profesi : sebagai
profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.
Kepentingan
publik: akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.
Integritas:
akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut
dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4.
Obyektivitas:
dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI
harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5.
Kompetensi
dan kehati-hatian profesional: akuntan dituntut harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesionalnya pada tingkat yang diperlukan.
6.
Kerahasiaan:
akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional
7.
Perilaku
profesional: akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku
konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesinya.
8.
Standar
teknis: akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan
mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan.
3. Aturan dan interpretasi etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan
yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau
Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
a) Aturan Etika :
·
Independensi,
Integritas, dan Obyektifitas
·
Standar
Umum dan Prinsip Akuntansi
·
Tanggungjawab
kepada Klien
·
Tanggung
jawab kepada Rekan Seprofesi
·
Tanggung
jawab dan praktik lain
b) Interpretasi Etika
Dalam
prakteknya tak ada etika yang mutlak. Standar etika pun berbeda-beda pada
sebuahkomunitas sosial, tergantung budaya, norma,dan nilai-nilai yang dianut
oleh komunitas tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah
kawasan regional, negara,agama, maupun komunitas group. Tidak ada etika yang
universal.
BAB
VI
ETIKA
DALAM AUDITING
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan
dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai
suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen.
1. Kepercayaan Publik
Kepercayaan
masyarakat terhadap auditor sangat diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan
publik. Dengan adanya kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan
menambah klien yang akan menggunakan jasa auditor. Untuk mendapatkan
kepercayaan dari klien, auditor harus selalu bertanggung jawab terhadap laporan
yang diperiksa dan mengeluarkan hasil yang sebenar-benarnya, jujur dalam
bekerja.
2. Tanggung Jawab Auditor kepada
Publik
Profesi
akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran
dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki
tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab
disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas
dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan
publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus
menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode
etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien
yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani secara keseluruhan.
3. Tanggung Jawab Dasar Auditor
·
Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan
: Seorang auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang
ia lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang
berkepentingan.
·
Sistem
Akuntansi : Auditor
harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan
menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
·
Bukti
Audit : Auditor
akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam
mengaudit laporan keuangan.
·
Pengendalian
Intern : Bila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal,
hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
·
Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan : Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang
relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil
berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional
atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4. Independensi Auditor
Independen berarti bebas dari
pengaruh, karena seorang auditor melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan
umum dan hal ini termuat dalam Pernyataan Standar Audit (PSA) No. 04 (SA Seksi
220). Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor
dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak
memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan publik mencakup empat aspek, yaitu :
·
Independensi
sikap mental
Independensi sikap mental berarti
adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan
adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam
menyatakan pendapatnya.
·
Independensi
penampilan.
Independensi penampilan berarti
adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga
akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan
masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan
persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
·
Independensi
praktisi (practitioner independence)
Independensi praktisi berhubungan
dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang
wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan
verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup
tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif,
dan independensi pelaporan.
·
Independensi
profesi (profession independence)
Independensi profesi berhubungan
dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
5. Peraturan Pasar Modal dan
Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan
peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa
komponen analisa yaitu;
·
Ketentuan
isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada
publik dan Bapepam
·
Ketentuan
Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan publik,
·
Ketentuan
Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emiten atau perusahaan publik
·
Ketentuan
tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam
mempunyai kewenangan memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para
pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum,
menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar
modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah
memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan
seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta
lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal.
Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam
sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan
keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun
dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah
dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan
Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
·
Periode
Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek
audit, review, atau atestasi lainnya.
·
Periode
Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan
atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
·
Anggota
Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di
luar tanggungan, dan saudara kandung.
·
Fee Kontinjen
adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu
jasa profesional yang hanya akan dibebankan
jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
·
Orang
Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit,
review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan,
karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.
BAB
VII
ETIKA
DALAM KANTOR AKUNTANSI PUBLIK
1. Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika Bisnis merupakan suatu cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang
mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga
masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma
dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan
sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
➧ Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan meliputi :
1. Tanggung Jawab Profesi. Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan
yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik. Kepentingan
utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa
jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan
etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
3. Integritas. Auditor dituntut harus
memiliki sikap yang baik seperti jujur, bijaksana, serta rasa tanggungjawab
yang tinggi atas pekerjaannya.
4. Obyektivitas. Auditor diharuskan
tidak memihak siapa pun dalam melaksanakan tugasnya atau pun mengumpulkan
informasi data.
5. Kerahasiaan. Auditor diharuskan
untuk menjaga sebaik mungkin data atau informasi yang di dapatkan dalam
melaksanakan tugasnya.
6. Kompetensi. Auditor dituntut untuk
memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian serta keterampilan yang baik dalam
melaksanakan tugasnya.
➽ Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu
adalah:
1. Independensi, integritas, dan
obyektivitas
2. Independensi. Dalam menjalankan
tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di
dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional
Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus
meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in
appearance)
3. Integritas dan Objektivitas, Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan
tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang
diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak
lain.
4. Standar umum dan prinsip akuntansi
Standar Umum. Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta
interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang
ditetapkan IAI:
5. Kompetensi Profesional. Anggota KAP
hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable)
diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional
2. Tanggung Jawab Sosial Kantor
Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik
sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan
gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari
profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan
publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan
Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam
bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu
lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi
meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba.
3. Krisis dalam Profesi Akuntansi
Krisis dalam profesi akuntan publik dapat terjadi karena kurangnya minat
generasi muda terhadap profesi ini, padahal apabila melihat pertumbuhan
industri di Indonesia jasa profesi ini sangat dibutuhkan dan apabila kondisi
ini terjadi maka akan mengancam eksistensi profesi ini.
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau
attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak
berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan
wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan
memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia – sia
penyalahgunaannya. Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor
yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan,
administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang
banyak. Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan
keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit.
4. Regulasi dalam Rangka Penegakan
Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya
penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran
serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal
tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu
tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan
dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik berlaku
untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan
Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI
mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping
kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan
manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
➤ ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih
sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994
yaitu :
1. Penyempurnaan kode etik yang ada
penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus
pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah
dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni
1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan
oleh pengurus komite kode etik saat ini.
2. Proses peradilan baik oleh badan
pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya
(peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota
IAI).
3. Harus ada suatu bagian dalam IAI
yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan
pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari
pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
➤
perkembangan etika bisnis De George membedakannya kepada lima periode, yaitu :
·
Situasi
Dahulu Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani
lain, menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam
negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus
diatur. Pada masa ini masalah moral disekitar ekonomi dan bisnis disoroti dari
sudut pandang teologi.
·
Masa
Peralihan: Tahun 1960-an Pada saat ini terjadi perkembangan baru yang dapat
disebut sbagai prsiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis. Ditandai
pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi
mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan),
pada saat ini juga timbul anti konsumerisme. Hal ini memberi perhatian pada
dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan memasukan mata kuliah baru
ke dalam kurikulum dengan nama busines and society and coorporate sosial
responsibility, walaupun masih menggunakan pendekatan keilmuan yang beragam
minus etika filosofis.
·
Etika
Bisnis Lahir di AS: Tahun 1970-an Terdapat dua faktor yang mendorong kelahiran
etika bisnis pada tahun 1970-an yaitu: – Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam
memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap
sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia
bisnis – Terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis. Pada saat ini
mereka bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi dan manejemen dalam
meneruskan tendensi etika terapan. Norman E. Bowie menyebutkan bahwa kelahiran
etika bisnis ini disebabkan adanya kerjasama interdisipliner, yaitu pada
konferesi perdana tentang etika bisnis yang diselanggarakan di universitas
Kansas oleh philosophi Departemen bersama colledge of business pada bulan
November 1974.
·
Etika
Bisnis Meluas ke Eropa: Tahun 1980-an Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu
baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Hal ini pertama kali
ditandai dengan semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat, yang
mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada tahun 1987 didirikan pula European
Ethics Network (EBEN), yang digunakan sebagai forum pertemuan antara akademisi
dari universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari
organisasi nasional dan internasional.
·
Etika
Bisnis menjadi Fenomena Global: Tahun 1990-an Etika bisnis telah hadir di
Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang
aktif melakukan kajian etika bisnis adalah Institute of Moralogy pada
universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekkan oleh
Management Center of Human Values yang didirikan oleh dewan direksi dari Indian
Institute of Management di Kalkutta tahun 1992. Lalu pada 25-28 Juli 1996,
telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE)
di Tokyo. Di Indonesia sendiri, pada beberapa perguruan tinggi terutama pada
program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu
bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang
etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia
(LSPEU Indonesia) di jakarta.
5. Peer Review
Kini masyarakat berada
dalam fase perkembangan bisnis danekonomi kapitalismesemenjak
kejatuhankomunisme. Maka, kapitalisme berkembang pesat tanpa timbul hambatan
yang berarti. Kini bisnistelah menjadibesar meninggalkan bisnis tradisional
yang semakin terdesak, bahkan teraksisikan. Kekayaan perusahaan swasta di
berbagai negara dapat melebihi kakayaan negara.
Peer review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi
yang melibatkan individu-individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan.
Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja
dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan
untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.
BAB 11
ETIKA DALAM AKUNTANSI
KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN
1. Tanggung Jawab Akuntan Keuangan dan Akuntan
Manajemen
Etika dalam akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen merupakan suatu
bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas. Akuntansi keuangan
merupakan bidang akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada
kegiatan pengolahan data akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan
keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak yaitu pihak internal dan pihak
external. Sedangkan seorang akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:
1. Menyusun laporan keuangan dari perusahaan
secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak
external perusahaan dalam pengambilan keputusan.
2. Membuat laporan keuangan yang sesuai
dengan karakteristik kualitatif laporan keuangan IAI, 2004 yaitu dapat
dipahami, relevan materialistis, keandalan, dapat dibandingkan, kendala informasi
yang relevan dan handal, serta penyajian yang wajar.
Sedangkan Akuntansi manajemen merupakan suatu sistem akuntansi yang
berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan informasi akuntansi untuk manajer
atau manajemen dalam suatu organisasidan untuk memberikan dasar kepada
manajemen untuk membuat keputusan bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan
lebih siap dalam pengelolaan dan melakukan fungsi control. Tanggung jawab yang
dimiliki oleh seorang akuntan manajemen, yaitu
1. Perencanaan, menyusun dan berpartisipasi
dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang
diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan
dalam pencapaian sasaran.
2. Pengevaluasian, mempertimbangkan
implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta
membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
3. Pengendalian, menjamin integritas
informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan
sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan
koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang
diharapkan.
4. Menjamin pertanggungjawaban sumber,
mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat
pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan tersebut
dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya dan
pengukuran prestasi manajemen.
5. Pelaporan eksternal, ikut berpartisipasi
dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan
eksternal.
2. Competence, Confidentiality, Integrity and Objectivity of Management
Accountant
a. Competance
(Kompetensi)
Arti kata Competance
disini adalah setiap praktisi Akuntansi Manajemen dan Manajemen Keuangan memiliki
tanggung jawab untuk :
·
Menjaga tingkat
kompetensi profesional sesuai dengan pembangunan berkelanjutan, pengetahuan dan
keterampilan yang dimiliki.
·
Melakukan tugas sesuai
dengan hukum, peraturan dan standar teknis yang berlaku.
·
Mampu menyiapkan laporan
yang lengkap, jelas, dengan informasi yang relevan serta dapat diandalkan.
b. Confidentiality
(Kerahasiaan)
Dalam hal kerahasiaan
ini Praktisi akuntansi manajemen dituntut untuk :
·
Mampu menahan diri
dari mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali
ada izin dari atasan atau atas dasar kewajiban hukum.
·
Menginformasikan
kepada bawahan mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh, agar dapat
menghindari bocornya rahasia perusahaan. Hal ini dilakukan juga untuk menjaga
pemeliharaan kerahasiaan.
·
Menghindari diri dari
mengungkapkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi maupun
kelompok secara ilegal melalui pihak ketiga.
c. Integrity
(Integritas)
Praktisi akuntansi
manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
·
Menghindari adanya
konflik akrual dan menyarankan semua pihak agar terhindar dari potensi konflik.
·
Menahan diri dari agar
tidak terlibat dalam kegiatan apapun yang akan mengurangi kemampuan mereka
dalam menjalankan tigas secara etis.
·
Menolak berbagai
hadiah, bantuan, atau bentuk sogokan lain yang dapat mempengaruhi tindakan
mereka.
·
Menahan diri dari
aktivitas negati yang dapat menghalangi dalam pencapaian tujuan organisasi.
·
Mampu mengenali
dan mengatasi keterbatasan profesional atau kendala lain yang dapat menghalagi
penilaian tanggung jawab kinerja dari suatu kegiatan.
·
Mengkomunikasikan
informasi yang tidak menguntungkan serta yang menguntungkan dalam
·
penilaian
profesional.
·
Menahan diri agar
tidak terlibat dalam aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan profesi.
d. Objektivity
(Objektivitas)
Praktisi akuntansi
manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
·
Mengkomunikasikan atau
menyebarkan informasi yang cukup dan objektif
·
Mengungkapkan semua
informasi relevan yang diharapkan dapat memberikan pemahaman akan laporan atau
rekomendasi yang disampaikan.
e. Objectivity of
Management Accountant
Auditor tidak boleh berkompromi mengenai
penilaian profesionalnya karenadisebabkan prasangka, konflik kepentingan dan
terpengaruh orang lain, seperti memberitahukan informasi dengan wajar dan
objektif dan mengungkapkan sepenuhnya informasi relevan
3. WHISTLE BLOWING
Merupakan tindakan yang dilakukan oleh
seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kekurangan yang
dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain, berkaitan dengan
kecurangan yang merugikan perusahaan sendiri maupun pihak lain. Whistle bowing
dibedakan menjadi 2 yaitu :
·
Whistle blowing
internal
Terjadi ketika seorang karyawan
mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan
tersebut kepada atasannya
·
Whistle blowing
eksternal
Terjadi ketika seorang karyawan
mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada
masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
4. Fraud Accounting
Kecurangan (Fraud) sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan
sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk
memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana, fraud adalah
penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk berbohong, menipu, menggelapkan dan
mencuri. Yang dimaksud dengan penggelapan disini adalah merubah asset/kekayaan
perusahaan yang dipercayakan kepadanya secara tidak wajar untuk kepentingan
dirinya. Fraud dapat dilakukan oleh seseorang dari dalam maupun dari
luar perusahaan. Fraud umumnya dilakukan oleh orang dalam perusahaan (internal
fraud) yang mengetahui kebijakan dan prosedur perusahaan. Mengingat
adanya pengendalian (control) yang diterapkan secara ketat oleh hampir
semua perusahaan untuk menjaga asetnya, membuat pihak luar sukar untuk
melakukan pencurian. Internal fraud terdiri dari 2 (dua) kategori
yaitu Employee fraud yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok
orang untuk memperoleh keuntungan finansial pribadi maupun kelompok dan Fraudulent
financial reporting.
Proses fraud biasanya terdiri dari 3 macam, yaitu pencurian (theft)
dari sesuatu yang berharga (cash, inventory, tools, supplies, equipment
atau data), konversi (conversion) asset yang dicuri kedalam cash
dan pengelabuhan / penutupan (concealment) tindakan kriminal agar tidak
dapat terdeteksi.
- Fraudulent Financial Reporting
Fraudulent financial reporting adalah perilaku yang
disengaja atau ceroboh,baik dengan tindakan atau penghapusan,yang menghasilkan
laporan keuangan yang menyesatkan (bias). Fraudulent financial reporting yang
terjadi disuatu perusahaan memerlukan perhatian khusus dari auditor independen.
Penyebab fraudulent financial reporting umumnya 3 (tiga) hal sbb :
1.
Manipulasi,
falsifikasi, alterasi atas catatan akuntansi dan dokumen pendukung atas laporan
keuangan yang disajikan.
2.
Salah penyajian (misrepresentation)
atau kesalahan informasi yang signifikan dalam laporan keuangan.
3.
Salah penerapan (misapplication)
dari prinsip akuntansi yang berhubungan dengan jumlah, klasifikasi,
penyajian (presentation) dan pengungkapan (disclosure).Fraudulent
financial reporting juga dapat disebabkan adanya kolusi antara manajemen
dengan auditor independen. Salah satu upaya untuk mencegah adanya kolusi
tersbut, maka perlu dilakukan rotasi auditor independen dalam melakukan audit
suatu perusahaan.
5. FRAUD AUDITING
Fraud Auditing (Audit Kecurangan) yang merupakan salah satu bidang tugas
Auditor. Perkembangan teknologi informasi, e-commerce dsb yang berpengaruh
secara langsung atau tidak langsung dalam operasional perusahaan telah membuka
celah baru bagi munculnya praktek-praktek fraud yang berakibat fatal bagi
perusahaan. Mengantisipasi hal itu maka Auditor Internal sudah seyogianya
meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi dan mencegah timbulnya kecurangan
tersebut serta mencari solusi terbaik agar hal itu tidak terjadi. Tugasnya ada
2 yaitu;
1.
Auditor
Internal yang ingin memiliki landasan pengetahuan yang kuat di bidang fraud
auditing baik menyangkut pencegahan, pendeteksian ataupun dalam investigasinya
2.
Operations managers
yang ingin mengembangkan wawasan dan pengetahuannya dalam pendeteksian dan
pencegahan kecurangan.
Upaya untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi
komersial. Untuk dapat melakukan audit kecurangan terhadap pembukuan dan
transaksi komersial memerlukan gabungan dua keterampilan, yaitu sebagai auditor
yang terlatih dan kriminal investigator.
BAB 12
ISU ETIKA SIGNIFIKAN
DALAM DUNIA BISNIS DAN PROFESI
1. Benturan kepentingan (conflict of Interest)
8 Kategori situasi benturan kepentingan (conflict of interest) tertentu,
sebagai berikut:
1. Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan atau
berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing
(competitor).
Contoh:
Seorang karyawan
disebuah perusahaan memeliki usaha dibidang penyedian bahan baku, dan kemudian
karyawan tersebut berusaha menggantikan aktifitas pemasok lain dengan
memasukkan pasokan bahan baku dari usaha yang dia miliki tersebut ke perusahaan
tempat dia bekerja.
2. Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
Contoh:
Ketika seorang karyawan mendapatkan tugas keluar kota dari perusahaan tempat
dia berkerja dia memanfaatkan sebagian dari waktu tersebut untuk sekalian
berlibur dengan anggota keluarganya.
3. Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada
hubungan keluarga (family) atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal
tersebut.
Contoh:
Seorang karyawan di
suatu perusahaan memasukkan anggota keluarganya untuk dapat menempati suatu
posisi di perusahaan tersebut tanpa harus melewati tahapan recruitment seperti
para pencari kerja lainnya.
4. Segala posisi dimana karyawan dan pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh
atau control terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang
masih ada hubungan keluarga
Contoh:
Seorang manajer memberikan evaluasi hasil kerja yang baik terhadap anggota
keluarganya yang bekerja di perusahaan itu juga, padahal kinerja dari anggota
keluarganya itu tidak sesuai dengan hasil laporan yang dilaporkan oleh manajer
tersebut.
5. Segala penggunaan pribadi maupun berbagai atas informasi rahasia
perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau
menjual barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi
rahasia tersebut
Contoh:
Seorang karyawan disuatu perusahaan memberikan
atau membocorkan rahasia perusahaan kepada temannya yang berkerja disuatu
perusahaan yang bergerak dibidang usaha yang sama.
6. Segala penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan
pribadi
Contoh:
Perusahaan membeli
kendaraan untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan, tetapi salah satu
karyawan diperusahaan tersebut menggunakan kendaraan tersebut untuk berekreasi
ke suatu tempat.
7. Segala penerimaan dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak
ketiga yang berhubungan dengan perusahaan
Contoh:
Perusahaan menjual salah satu asetnya kepada perusahaan lain dengan harga yang
telah dimanipulasi sehingga perusahaan memperoleh keuntungan yang besar.
8. Segala aktivitas yang berkaitan dengan insider trading atas perusahaan
yang telah go public yang merugikan pihak lain.
Contoh:
Seorang karyawan dalam
memberikan informasi kepada manajer investainya tentang efek yang
diperdagangkan yang dimana informasi tersebut tidak disediakan oleh emiten, dan
orang dalam tersebut melakukan transaksi atas efek perusahaan tersebut.
2. Etika dalam tempat
kerja
Etika dalam profesionalisme bisnis. Ada dua hal yang terkandung dalam etika
bisnis yaitu kepercayaan dan tanggung jawab. Kepercayaan diterjemahkan kepada
bagaimana mengembalikan kejujuran dalam dunia kerja dan menolak stigma lama
bahwa kepintaran berbisnis diukur dari kelihaian memperdayasaingan. Sedangkan
tanggung jawab diarahkan atas mutu output sehingga insan bisnis jangan puas
hanya terhadap kualitas kerja yang asal-asalan. Adapun beberapa praktik di dalam
suatu pekerjaan yang dilandasi dengan etika dengan berinteraksi di dalam suatu
perusahaan, misalnya:
·
Etika Terhadap Saingan
Kadang-kadang ada
produsen berbuat kurang etis terhadap saingan dengan menyebarkan rumor, bahwa
produk saingan kurang bermutu atau juga terjadi produk saingan dirusak dan
dijual kembali ke pasar, sehingga menimbulkan citra negatifdari pihak konsumen.
·
Etika Hubungan dengan
Karyawan
Di dalam perusahaan
ada aturan-aturan dan batas-batas etika yang mengatur hubungan atasan dan
bawahan, Atasan harus ramah dan menghormati hak-hak bawahan, Karyawan diberi
kesempatan naik pangkat, dan memperoleh penghargaan.
·
Etika dalam hubungan
dengan public
Hubungan dengan publik
harus dujaga sebaik mungkin, agar selalu terpelihara hubungan harmonis. Hubungan
dengan public ini menyangkut pemeliharaan ekologi, lingkungan hidup. Hal ini
meliputi konservasi alam, daur ulang dan polusi. Menjaga kelestarian alam,
recycling (daur ulang) produk adalah uasha-usaha yang dapat dilakukan
perusahaan dalam rangka mencegah polusi, dan menghemat sumber daya alam.
3. Aktivitas Bisnis Internasional – Masalah
Budaya
Apakah sebuah bisnis
merupakan multinasional sejati atau hanya menjual kepada beberapa pasar luar
negeri tertentu, terdapat sejumlah faktor yang akan berpengaruh terhadap
operasi internasionalnya. Keberhasilan dalam pasar luar negeri sebagian besar
ditentukan oleh cara-cara bisnis tersebut menanggapi hambatan sosial, ekonomi,
hukum, dan politik dalam perdagangan internasional.
·
Perbedaan Sosial dan
Budaya
Setiap perusahaan yang
memiliki rencana menjalankan bisnis di negara lain harus memahami perbedaan
antara masyarakat dan budaya negara tersebut dengan negara asalnya, beberapa
perbedaan tentu saja cukup jelas terlihat. Sebagai contoh, perusahaan harus
memperhitungkan faktor bahasa dalam melakukan penyesuaian terhadap pengepakan,
tanda dan logo.
4. Akuntabilitas
Sosial
Akuntabilitas sosial merupakan proses keterlibatan yang konstruktif antara
warga negara dengan pemerintah dalam memeriksa pelaku dan kinerja pejabat
publik, politisi dan penyelenggara pemerintah.
Tujuan Akuntanbilitas
Sosial, antara lain :
1.
Untuk mengukur dan
mengungkapkan dengan tepat seluruh biaya dan manfaat bagi masyarakat yang
ditimbulkan oleh aktifitas-aktifitas yang berkaitan dengan produksi suatu
perusahaan.
2.
Untuk mengukur
dan melaporkan pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungannya, mencakup :
financial dan managerial social accounting, social auditing.
3.
Untuk menginternalisir
biaya sosial dan manfaat sosial agar dapat menentukan suatu hasil yang lebih
relevan dan sempurna yang merupakan keuntungan sosial suatu perusahaan.
5. Manajemen Krisi
Manajemen krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah
kejadian yang dapat merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal.
Artinya terjadi gangguan pada proses bisnis ‘normal’ yang menyebabkan
perusahaan mengalami kesulitan untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi yang ada, dan
dengan demikian dapat dikategorikan sebagai krisis.
Kejadian buruk dan krisis yang melanda dunia bisnis dapat mengambil beragam
bentuk. Mulai dari bencana alam seperti Tsunami, musibah teknologi (kebakaran,
kebocoran zat-zat berbahaya) sampai kepada karyawan yang mogok kerja. Segala
kejadian buruk dan krisis, berpotensi menghentikan proses normal bisnis yang
telah dan sedang berjalan, membutuhkan penanganan yang segera (immediate) dari
pihak manajemen. Penanganan yang segera ini kita kenal sebagai manajemen krisis
(crisis management).
Saat ini, manajemen krisis dinobatkan sebagai new corporate discipline.
Manajemen krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang
dapat merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Pendekatan
yang dikelola dengan baik sebagai respon terhadap kejadian itu terbukti secara
signifikan sangat membantu meyakinkan para pekerja, pelanggan, mitra, investor,
dan masyarakat luas akan kemampuan organisasi melewati masa
krisis. Aspek dalam Penyusunan Rencana Bisnis Setidaknya terdapat
enam aspek yang mesti kita perhatikan jika kita ingin menyusun rencana bisnis
yang lengkap. Yaitu tindakan untuk menghadapi :
1.
Situasi darurat
(emergency response),
2.
Skenario untuk
pemulihan dari bencana (disaster recovery),
3.
Skenario untuk
pemulihan bisnis (business recovery),
4.
Strategi untuk memulai
bisnis kembali (business resumption),
5.
Menyusun
rencana-rencana kemungkinan (contingency planning), dan
6.
Manajemen krisis
(crisis management).
Penanganan Krisis Pada hakekatnya dalam setiap penanganan krisis, perusahaan
perlu membentuk tim khusus. Tugas utama tim manajemen krisis ini terutama
adalah mendukung para karyawan perusahaan selama masa krisis terjadi. Kemudian
menentukan dampak dari krisis yang terjadi terhadap operasi bisnis yang
berjalan normal, dan menjalin hubungan yang baik dengan media untuk mendapatkan
informasi tentang krisis yang terjadi. Sekaligus menginformasikan kepada
pihak-pihak yang terkait terhadap aksi-aksi yang diambil perusahaan sehubungan
dengan krisis yang terjadi. Dalam menghadapi krisis dibutuhkan kepemimpinan
yang efektif. Sang pemimpin mesti mengetahui tujuan dan strategi yang jelas
untuk mengatasai krisis. Tentu harus dilandasi oleh rasa optimisme terhadap
penyelesaian krisis. Mintalah dukungan dari semua orang, dan tunjukkan bahwa
perusahaan mampu menghadapi krisis yang terjadi ini dengan baik. Tenangkan hati
mereka. Ajaklah seluruh anggota organisasi untuk terlibat dalam mencari dan
menjalani solusi krisis yang telah disusun bersama.
BAB 13
PERKEMBANGAN TERAKHIR
DALAM ETIKA BISNIS DAN PROFESI
➤ Pengertian Etika
Menurut para ahli
etika tidak lain adalah aturan perilaku, adat pergaulan manusia dalam pergaulan
antar sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Kata Etika
sendiri berasal dari kata ETHOS dari bangsa Yunani yang memiliki arti nilai –
nilai, norma – norma, kaidah dan ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik,
seperti yang didefinisikan oleh bebrapa ahli sebagai berikut :
·
Drs. O.P Simorangkir
Etika atau etik
sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik
·
Drs. Sidi. Gajalba dan
Sistematika filsafat
Etika adalah teori
tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk,
sejauh yang dapat ditentukan oleh akal
·
Drs. H. Burhanudin
Salam
Cabang filsafat yang
berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam
hidupnya.
➤ Pengertian Profesi
Istilah
profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan
dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga
banyak orang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan memiliki keahlian saja yang
diperoleh dari pendidikan kejuruan belum cukup dapat dikatakan sebagai profesi,
tetapi, perlu memiliki penguasaan sistematis yang mendasari praktek
pelaksanaan, dan hubungan antar teori dan praktek pelaksanaan.
Etika dalam dunia
bisnis diperlukan untuk menjaga hubungan baik dan fairness dalam dunia bisnis.
Etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan identitas sendiri,
pertama kali timbul di amerika srikat pada tahun 1970-an. Untuk memahami
perkembangan etika bisnis De George membedakannya kepada lima periode, yaitu :
Etika dalam dunia bisnis diperlukan untuk menjaga hubungan baik dan fairness
dalam dunia bisnis. Etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan
identitas sendiri, pertama kali timbul di amerika srikat pada tahun 1970-an.
Untuk memahami perkembangan etika bisnis De George membedakannya kepada lima
periode, yaitu :
1. Situasi Dahulu
Pada awal sejarah
filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain, menyelidiki
bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan
membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. Pada masa
ini masalah moral disekitar ekonomi dan bisnis disoroti dari sudut pandang
teologi.
2. Masa Peralihan: Tahun 1960-an
Pada saat ini terjadi
perkembangan baru yang dapat disebut sbagai prsiapan langsung bagi timbulnya
etika bisnis. Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika
Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap
establishment (kemapanan), pada saat ini juga timbul anti konsumerisme. Hal ini
memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan
memasukan mata kuliah baru ke dalam kurikulum dengan nama busines and society
and coorporate sosial responsibility, walaupun masih menggunakan pendekatan
keilmuan yang beragam minus etika filosofis.
3. Etika Bisnis Lahir di AS: Tahun 1970-an
Terdapat dua faktor
yang mendorong kelahiran etika bisnis pada tahun 1970-an yaitu:
·
Sejumlah filsuf mulai
terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika
bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang
meliputi dunia bisnis
·
Terjadinya krisis
moral yang dialami oleh dunia bisnis. Pada saat ini mereka bekerja sama
khususnya dengan ahli ekonomi dan manejemen dalam meneruskan tendensi etika
terapan. Norman E. Bowie menyebutkan bahwa kelahiran etika bisnis ini
disebabkan adanya kerjasama interdisipliner, yaitu pada konferesi perdana
tentang etika bisnis yang diselanggarakan di universitas Kansas oleh philosophi
Departemen bersama colledge of business pada bulan November 1974.
4. Etika Bisnis Meluas ke Eropa: Tahun 1980-an
Di Eropa Barat, etika
bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Hal ini
pertama kali ditandai dengan semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat,
yang mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada tahun 1987 didirikan pula
European Ethics Network (EBEN), yang digunakan sebagai forum pertemuan antara
akademisi dari universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari
organisasi nasional dan internasional.
5. Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: Tahun 1990-an
Etika bisnis telah
hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang
yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah Institute of Moralogy pada
universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekkan oleh
Management Center of Human Values yang didirikan oleh dewan direksi dari Indian
Institute of Management di Kalkutta tahun 1992. Lalu pada 25-28 Juli 1996,
telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics
(ISBEE) di Tokyo. Di Indonesia sendiri, pada beberapa perguruan tinggi terutama
pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu
bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang
etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia
(LSPEU Indonesia) di jakarta.
➤ Etika Profesional
Profesi Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap
mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut
menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang
dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik
Indonesia.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi
akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981,
1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang
menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan
Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi.
Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas
laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar
auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik
untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam
profesi akuntan publik.
Sumber :
http://softskillrcletikaprofesiakuntansi.blogspot.co.id/
http://finance.dir.groups.yahoo.com
http://rtriwidodo.blogspot.com
http://muhamadramdani17.wordpress.com