Saturday, October 4, 2014

PENGANTAR BISNIS


PENGERTIAN BISNIS DAN BENTUK DASAR KEPEMILIKAN BISNIS

PENGERTIAN BISNIS
Bisnis merupakan organisasi yang menjual barang atau jasa yang menghasikan kepada konsumen untuk menghasilkan laba. Bisnis dapat dartiakan suatu keadaan seseorang atau kelompok sibuk dengan mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Bisnis banyak dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan untuk meningkatkan para pelimilik. Pemilik dan operator bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang meraka berikan.

BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
A.    Pengertian dan Definisi
              Perusahaan Perseorangan yaitu usaha komersial yang dimiliki dan dioperasikan oleh satu orang. Persekutuan didefinisikan sebagai kerjasama antara dua orang atau lebih yang bersama-sama memiliki perusahaan dengan tujuan untuk menghasilkan laba. Persekutuan terbatas maksudnya yaitu persekutuan yang terdiri atas setidaknya seorang sekutu umum dan paling sedikit seorang sekutu terbatas. Persekutuan Komanditer (CV) adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.       Terdapat juga Perseroan S maksudnya Entitas hukum buatan yang distrukturasikan seperti perseroan C, tetapi dikenakan pajak oleh pemerintah federal sama persekutuan. Dan yang terakhir yakni Usaha Patungan (Joined Venture), usaha ini sangat mirip dengan persekutuan, dalam sebuah usaha dimana tidak ada pihak yang dapat mencapai tujuan secara efektif sendirian, usaha patungan menjadi bentuk umum kepemilikan.
B.     Keunggulan dan kelemahan kepemilikan bisnis
Terdapat beberapa persoalan yang harus diperhatikan oleh para wirausahawan yaitu Pertimbangan Pajak, kemampuan menyelesaikan masalah, pengendalian, kemampuan manajerial, tujuan bisnis, rencana suksesi manajemen, dan biasa pembentukannya. Dan tak dapat kita hindari, semua bentuk kepemilikan bisnis memiliki keunggulan dan kelemahannya masing masing, yakni
    1)      Perusahaan Perseorangan. Keunggulannya yaitu mudah dibentuk, bentuk kepemilikan paling murah untuk dimulai, Insentif laba, kewenagan penuh untuk mengambil keputusan, tidak ada pembatasan hukum khusus, dan mudah dihentikan. Kelemahan Perusahaan Perseorangan yaitu kewajiban pribadi tak terbatas, keahlian dan kemampuan yang terbatas, perasaan terisolasi, keterbatasan akses ke modal, dan kurangnya kesinambungan bisnis. 
    2)    Persekutuan. Keunggulannya yaitu mudah didirikan, keahlian yang saling melengkapi, pembagian laba, pengumpulan modal yang lebih besar, kemampuan menarik sekutu terbatas, sekutu terbatas, tidak banyak peraturan pemerintah, fleksibilitas, dan pajak. Kelemahannya yaitu kewajiban tidak terbatas pada setidaknya seorang sekutu, akumulasi modal, kesulitan untuk menyingkirkan kepentingan persekutuan tanpa membubarkan persekutuan, kurangnya kesinambungan, potensi konflik pribadi dan wewenang, dan sekutu yang terikat dengan hukum keagenan. 
    3)      Perseroan. Keunggulannya yaitu kewajiban terbatas dari pemegang saham, kemampuan mengumpulkan modal, kemampuan untuk berlangsung selamanya dan kepemilikan yang dapat dipindahkan. Kelemahannya yaitu biaya waktu yang diperlukan dalam proses pendirian perseroan, pajak ganda, kemungkinan merosotnya insentif manajerial, persyaratan hukum dan peraturan pemerintah dan kemungkinan pendiri kehilangan kendali perusahaan. 
    4)      Perseroan S. Keunggulan perseroan s yaitu keberadaan yang terus berlanjut, pemindahan hak kepemilikan dan kewajiban pribadi yang terbatas terhadap pemiliknya, laba dan rugi langsung menjadi tanggungan pemegang saham, pajak pendapatan hanya dibebankan satu kali pada tariff pajak perseorangan, dan pemilik dapat menggunakan kerugian dari satu perusahaan lain untuk meminimalkan tagihan mereka. Kelemahan perseroan s yaitu biaya untuk banyak jenis tunjangan diberikan pada pemegang saham yang besarnya lebih dari 2 persen dari nilai sahamnya tidak dapat dibebankan sebagai pengeluaran perusahaan untuk kepentingan pajak. 
    5)      LLC. Keunggulannya yakni memberikan kewajiban pribadi yang terbatas kepada para pemiliknya atas utang utang bisnisnya, tidak membatasi kemampuan anggota anggotanya untuk terlibat dalam mengelola perusahaan, adanya pencegahan pajak ganda, dan fleksibilitas.Kelemahannya yang utama yaitu kepemilikan bisnis ini umurnya terbatas.




Referensi
Thomas dan Norman . (2008) . Kewirausahaan dan Manajemen Usaha Kecil . Edisi 5 Buku 1 . Jakarta : Salemba Empat.
http://pemasarankokrepot.blogspot.com/2010/07/lingkungan-pemasaran-langsung.html
http://www.google.co.id/search?sourceid=chrome&ie=UTF-8&q=membuka+wawasan+entrepeurner#
indonesia.market4free.com/classifieds/ads/for-sale/.../1541619 
http://ilerning.com/index.php?option=com_content&view=article&id=780:tugas-kewirausahaan-bentuk-bentuk-kepemilikan-bisnis&catid=44:dasar-dasar-kewirausahaan&Itemid=69

No comments:

Post a Comment