PENGERTIAN BISNIS DAN
BENTUK DASAR KEPEMILIKAN BISNIS
PENGERTIAN BISNIS
Bisnis merupakan organisasi yang menjual barang atau jasa
yang menghasikan kepada konsumen untuk menghasilkan laba. Bisnis dapat
dartiakan suatu keadaan seseorang atau kelompok sibuk dengan mengerjakan
aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Bisnis banyak dimiliki
oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan untuk
meningkatkan para pelimilik. Pemilik dan operator bisnis mendapatkan imbalan
sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang meraka berikan.
BENTUK-BENTUK
KEPEMILIKAN BISNIS
A. Pengertian dan
Definisi
Perusahaan Perseorangan yaitu usaha komersial yang dimiliki dan
dioperasikan oleh satu orang. Persekutuan didefinisikan sebagai kerjasama antara
dua orang atau lebih yang bersama-sama memiliki perusahaan dengan tujuan untuk
menghasilkan laba. Persekutuan terbatas maksudnya yaitu persekutuan yang
terdiri atas setidaknya seorang sekutu umum dan paling sedikit seorang sekutu
terbatas. Persekutuan Komanditer (CV) adalah suatu bentuk badan usaha bisnis
yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan
bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya. Terdapat juga Perseroan
S maksudnya Entitas hukum buatan yang distrukturasikan seperti perseroan C,
tetapi dikenakan pajak oleh pemerintah federal sama persekutuan. Dan yang
terakhir yakni Usaha Patungan (Joined Venture), usaha ini sangat mirip dengan
persekutuan, dalam sebuah usaha dimana tidak ada pihak yang dapat mencapai
tujuan secara efektif sendirian, usaha patungan menjadi bentuk umum
kepemilikan.
B. Keunggulan dan
kelemahan kepemilikan bisnis
Terdapat beberapa persoalan yang harus diperhatikan oleh
para wirausahawan yaitu Pertimbangan Pajak, kemampuan menyelesaikan masalah,
pengendalian, kemampuan manajerial, tujuan bisnis, rencana suksesi manajemen,
dan biasa pembentukannya. Dan tak dapat kita hindari, semua bentuk kepemilikan
bisnis memiliki keunggulan dan kelemahannya masing masing, yakni
1) Perusahaan Perseorangan. Keunggulannya yaitu mudah dibentuk, bentuk kepemilikan paling murah untuk dimulai, Insentif laba, kewenagan penuh untuk mengambil keputusan, tidak ada pembatasan hukum khusus, dan mudah dihentikan. Kelemahan Perusahaan Perseorangan yaitu kewajiban pribadi tak terbatas, keahlian dan kemampuan yang terbatas, perasaan terisolasi, keterbatasan akses ke modal, dan kurangnya kesinambungan bisnis.
2) Persekutuan. Keunggulannya yaitu mudah didirikan, keahlian yang saling melengkapi, pembagian laba, pengumpulan modal yang lebih besar, kemampuan menarik sekutu terbatas, sekutu terbatas, tidak banyak peraturan pemerintah, fleksibilitas, dan pajak. Kelemahannya yaitu kewajiban tidak terbatas pada setidaknya seorang sekutu, akumulasi modal, kesulitan untuk menyingkirkan kepentingan persekutuan tanpa membubarkan persekutuan, kurangnya kesinambungan, potensi konflik pribadi dan wewenang, dan sekutu yang terikat dengan hukum keagenan.
3) Perseroan. Keunggulannya yaitu kewajiban terbatas dari pemegang saham, kemampuan mengumpulkan modal, kemampuan untuk berlangsung selamanya dan kepemilikan yang dapat dipindahkan. Kelemahannya yaitu biaya waktu yang diperlukan dalam proses pendirian perseroan, pajak ganda, kemungkinan merosotnya insentif manajerial, persyaratan hukum dan peraturan pemerintah dan kemungkinan pendiri kehilangan kendali perusahaan.
4) Perseroan S. Keunggulan perseroan s yaitu keberadaan yang terus berlanjut, pemindahan hak kepemilikan dan kewajiban pribadi yang terbatas terhadap pemiliknya, laba dan rugi langsung menjadi tanggungan pemegang saham, pajak pendapatan hanya dibebankan satu kali pada tariff pajak perseorangan, dan pemilik dapat menggunakan kerugian dari satu perusahaan lain untuk meminimalkan tagihan mereka. Kelemahan perseroan s yaitu biaya untuk banyak jenis tunjangan diberikan pada pemegang saham yang besarnya lebih dari 2 persen dari nilai sahamnya tidak dapat dibebankan sebagai pengeluaran perusahaan untuk kepentingan pajak.
5) LLC. Keunggulannya yakni memberikan kewajiban pribadi yang terbatas kepada para pemiliknya atas utang utang bisnisnya, tidak membatasi kemampuan anggota anggotanya untuk terlibat dalam mengelola perusahaan, adanya pencegahan pajak ganda, dan fleksibilitas.Kelemahannya yang utama yaitu kepemilikan bisnis ini umurnya terbatas.
1) Perusahaan Perseorangan. Keunggulannya yaitu mudah dibentuk, bentuk kepemilikan paling murah untuk dimulai, Insentif laba, kewenagan penuh untuk mengambil keputusan, tidak ada pembatasan hukum khusus, dan mudah dihentikan. Kelemahan Perusahaan Perseorangan yaitu kewajiban pribadi tak terbatas, keahlian dan kemampuan yang terbatas, perasaan terisolasi, keterbatasan akses ke modal, dan kurangnya kesinambungan bisnis.
2) Persekutuan. Keunggulannya yaitu mudah didirikan, keahlian yang saling melengkapi, pembagian laba, pengumpulan modal yang lebih besar, kemampuan menarik sekutu terbatas, sekutu terbatas, tidak banyak peraturan pemerintah, fleksibilitas, dan pajak. Kelemahannya yaitu kewajiban tidak terbatas pada setidaknya seorang sekutu, akumulasi modal, kesulitan untuk menyingkirkan kepentingan persekutuan tanpa membubarkan persekutuan, kurangnya kesinambungan, potensi konflik pribadi dan wewenang, dan sekutu yang terikat dengan hukum keagenan.
3) Perseroan. Keunggulannya yaitu kewajiban terbatas dari pemegang saham, kemampuan mengumpulkan modal, kemampuan untuk berlangsung selamanya dan kepemilikan yang dapat dipindahkan. Kelemahannya yaitu biaya waktu yang diperlukan dalam proses pendirian perseroan, pajak ganda, kemungkinan merosotnya insentif manajerial, persyaratan hukum dan peraturan pemerintah dan kemungkinan pendiri kehilangan kendali perusahaan.
4) Perseroan S. Keunggulan perseroan s yaitu keberadaan yang terus berlanjut, pemindahan hak kepemilikan dan kewajiban pribadi yang terbatas terhadap pemiliknya, laba dan rugi langsung menjadi tanggungan pemegang saham, pajak pendapatan hanya dibebankan satu kali pada tariff pajak perseorangan, dan pemilik dapat menggunakan kerugian dari satu perusahaan lain untuk meminimalkan tagihan mereka. Kelemahan perseroan s yaitu biaya untuk banyak jenis tunjangan diberikan pada pemegang saham yang besarnya lebih dari 2 persen dari nilai sahamnya tidak dapat dibebankan sebagai pengeluaran perusahaan untuk kepentingan pajak.
5) LLC. Keunggulannya yakni memberikan kewajiban pribadi yang terbatas kepada para pemiliknya atas utang utang bisnisnya, tidak membatasi kemampuan anggota anggotanya untuk terlibat dalam mengelola perusahaan, adanya pencegahan pajak ganda, dan fleksibilitas.Kelemahannya yang utama yaitu kepemilikan bisnis ini umurnya terbatas.
Referensi
Thomas dan Norman .
(2008) . Kewirausahaan dan Manajemen Usaha Kecil . Edisi 5 Buku 1 . Jakarta :
Salemba Empat.
http://pemasarankokrepot.blogspot.com/2010/07/lingkungan-pemasaran-langsung.html
http://www.google.co.id/search?sourceid=chrome&ie=UTF-8&q=membuka+wawasan+entrepeurner#
indonesia.market4free.com/classifieds/ads/for-sale/.../1541619
http://ilerning.com/index.php?option=com_content&view=article&id=780:tugas-kewirausahaan-bentuk-bentuk-kepemilikan-bisnis&catid=44:dasar-dasar-kewirausahaan&Itemid=69
No comments:
Post a Comment